Rencana Strategis & Pedoman Etik
Arah kebijakan strategis 2024–2028 dan standar integritas akademik yang menjadi pedoman Pascasarjana IAIN Sorong.
Rencana Strategis (Renstra) 2024–2028
Renstra IAIN Sorong 2024–2028 disusun sebagai pedoman menghadapi dinamika Papua Barat Daya, mengukuhkan posisi IAIN Sorong sebagai “Bridge of Change” lewat empat agenda strategis: menjadi jembatan perubahan di Tanah Papua, mewujudkan kampus akademik moderat, mewujudkan institusi unggul berdaya saing global, serta mempersiapkan alih bentuk menjadi Universitas.
Akademik & Kelembagaan
- Penambahan program pascasarjana hingga 3 program studi
- Seluruh program studi ditargetkan terakreditasi Unggul/A
- Restrukturisasi fakultas dan kelembagaan menyeluruh
SDM Dosen & Tenaga Kependidikan
- Penambahan 4 Guru Besar (Profesor)
- Peningkatan jumlah dosen studi lanjut S3
- Sertifikasi dosen hingga 100%
Penelitian & Pengabdian
- Peningkatan riset hingga 100 judul penelitian
- Jurnal terakreditasi Sinta/Scopus hingga 50%
- Penguatan riset berbasis kearifan lokal Papua
Digitalisasi & Kerja Sama
- Penguatan sistem akademik & perpustakaan digital
- Perluasan kerja sama nasional & internasional
- Optimalisasi kerja sama berdampak nyata bagi institusi
Pedoman Etik & Integritas Akademik
Ditegakkan melalui Kode Etik Dosen, Kode Etik Mahasiswa, serta Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah IAIN Sorong (Edisi Revisi ke-4, 2024) terbitan Lembaga Penjaminan Mutu.
| Jenis Karya | Batas Maksimal Kemiripan |
|---|---|
| Tesis (Program S2) | 25% |
| Artikel Jurnal | 15% |
Pengecekan wajib menggunakan Turnitin/Ithenticate di Perpustakaan IAIN Sorong, dibuktikan surat keterangan tervalidasi sebelum pengesahan pembimbing.
Kebijakan Penggunaan AI Generatif (Pedoman 2024)
AI generatif (ChatGPT, Gemini, dll.) dilarang untuk menulis naskah tesis/artikel/makalah, termasuk abstrak dan tinjauan pustaka, serta dilarang keras untuk pelaporan data statistik. Penggunaan hanya diizinkan terbatas untuk copyediting bahasa dan ilustrasi diskusi ilmiah dengan sitasi lengkap.
Karya ilmiah wajib disertai Surat Pernyataan Keaslian bermaterai. Lulusan terbukti plagiat dikenai sanksi pencabutan gelar akademik, serta dapat dituntut pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 200.000.000 sesuai UU Sisdiknas Pasal 25 & 70.
Dosen menjunjung tinggi akhlaq al-karimah, objektivitas penilaian, dan integritas riset — dilarang keras melakukan fabrikasi/falsifikasi data, plagiarisme, menerima gratifikasi dari mahasiswa, atau membuatkan karya tulis/tesis mahasiswa dengan imbalan apa pun.
