Layanan Administrasi
Panduan lengkap layanan administrasi akademik Pascasarjana IAIN Sorong — dari her-registrasi, surat-menyurat, hingga legalisir dokumen.
Seluruh layanan administrasi akademik mahasiswa Pascasarjana IAIN Sorong dikelola oleh Sub Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni (AKMAL) yang berada di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerjasama. Karena mayoritas mahasiswa Pascasarjana berstatus guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tetap aktif bertugas di instansi masing-masing, AKMAL berupaya menghadirkan pelayanan yang efisien, jelas alurnya, dan sedapat mungkin dapat diproses tanpa mengharuskan mahasiswa berulang kali datang langsung ke kampus.
Layanan administrasi ini menjadi tulang punggung operasional akademik sehari-hari: memastikan status kemahasiswaan tetap aktif setiap semester, memvalidasi pembayaran, hingga menerbitkan dokumen resmi yang dibutuhkan mahasiswa untuk berbagai keperluan — baik untuk keperluan internal kampus (pendaftaran sidang, yudisium) maupun eksternal (kenaikan pangkat ASN, keperluan instansi asal).

Dokumentasi kegiatan Pascasarjana IAIN Sorong.
Her-Registrasi & Pembayaran SPP/UKT
Setiap awal semester, mahasiswa lama wajib melakukan her-registrasi mengikuti alur berikut:
- Mahasiswa menyetor SPP/UKT ke rekening resmi Bank BRI IAIN Sorong: 0310-01-001051-30-8, dengan mencantumkan keterangan pembayaran semester berjalan.
- Slip bukti pembayaran dari Bank BRI dibawa/diunggah ke Penyusun/Operator SIAKAD pada Sub Bagian AKMAL untuk verifikasi dan aktivasi status.
- Setelah status aktif, mahasiswa dapat melakukan kontrak mata kuliah (KRS) secara daring melalui portal.iainsorong.ac.id.
- KRS yang telah diisi disahkan oleh Koordinator Program Studi masing-masing (S2 atau S3) sebelum perkuliahan aktif dimulai.
Mahasiswa disarankan menyimpan slip pembayaran asli sebagai bukti cadangan (fotokopi) apabila diperlukan verifikasi ulang di kemudian hari.
Layanan Surat-Menyurat & Dokumen Resmi
Surat Keterangan Aktif Kuliah
Dibutuhkan mahasiswa ASN untuk keperluan izin belajar/tugas belajar di instansi asal.
Legalisir Ijazah & Transkrip
Diproses AKMAL dengan menunjukkan dokumen asli sebagai pembanding.
Pengajuan Cuti Akademik
Diajukan setelah kuliah aktif minimal 2 semester, maksimal 2 semester selama masa studi.
Pendaftaran Seminar/Sidang
Administrasi proposal, seminar hasil, dan munaqasyah Tesis/Disertasi.
Sistem Informasi Pendukung Layanan
Seluruh proses administrasi terintegrasi dengan SIAKAD (portal.iainsorong.ac.id) yang mencatat riwayat akademik, status pembayaran, dan KRS mahasiswa secara real-time. Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (TIPD) terus memperkuat sistem ini sebagai bagian dari target “Digital Campus” IAIN Sorong, sehingga sebagian layanan administrasi — seperti pengecekan status pembayaran dan pengambilan KRS — dapat diakses mahasiswa dari mana saja tanpa harus datang ke kampus.

Dokumentasi kegiatan Pascasarjana IAIN Sorong.
Bidang Sarana & Prasarana Pendukung
Selain layanan administrasi akademik, AKMAL juga mengoordinasikan dukungan bidang sarana dan prasarana yang berkaitan dengan aktivitas kemahasiswaan — mulai dari penggunaan ruang kelas Gedung Pascasarjana, reservasi Aula untuk kegiatan seminar dan yudisium, hingga koordinasi jadwal penggunaan Aula Perpustakaan Lantai 2 untuk forum ilmiah dan ramah tamah alumni. Informasi lebih lanjut mengenai fasilitas kampus dapat dilihat di halaman Sarana, Prasarana & Sistem Informasi.
Jam Layanan & Kontak
Layanan administrasi AKMAL Pascasarjana beroperasi pada jam kerja kampus di Gedung Pascasarjana Lantai 1. Untuk kepastian jadwal dan kebutuhan dokumen spesifik, mahasiswa disarankan menghubungi Sekretariat Program Studi S2/S3 sebelum datang langsung, mengingat sebagian dosen dan staf turut menjalankan tugas hybrid learning.
