Informasi Akademik
Panduan umum sistem akademik Program Pascasarjana IAIN Sorong: pola perkuliahan, evaluasi studi, dan ketentuan cuti akademik bagi mahasiswa Magister (S2) dan Doktor (S3).
Pascasarjana IAIN Sorong melayani mahasiswa yang mayoritas berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, dan tenaga pendidik aktif di wilayah Papua Barat Daya. Karena itu, sistem akademik dirancang fleksibel melalui pembelajaran hybrid — memadukan perkuliahan tatap muka langsung di kampus dengan perkuliahan daring melalui Zoom Meeting — agar mahasiswa tetap dapat menempuh studi tanpa meninggalkan tugas mengajar atau pekerjaan mereka.
Ketentuan Umum Akademik
75%
Minimal SKS ditempuh untuk memprogramkan Tesis/Disertasi
25%
Batas maksimal similaritas Tesis (uji Turnitin/Ithenticate)
2 Semester
Minimal kuliah aktif sebelum boleh mengajukan cuti
Maks. 2 Semester
Total cuti akademik yang boleh diambil selama masa studi
Evaluasi Studi
Evaluasi hasil belajar tiap mata kuliah dilakukan melalui Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) di setiap semester berjalan. Penyusunan Tesis (S2) atau Disertasi (S3) baru dapat diprogramkan setelah mahasiswa menyelesaikan minimal 75% total SKS kurikulum dan lulus mata kuliah Metode Penelitian, serta melengkapi seluruh syarat administratif yang ditentukan Institut.
Ketentuan Cuti Akademik
- Mahasiswa baru hanya dapat mengajukan cuti setelah menempuh perkuliahan aktif minimal 2 (dua) semester.
- Cuti diberikan maksimal 2 (dua) semester selama masa studi, dengan pengajuan 1 (satu) semester per periode.
- Mahasiswa dilarang mengambil cuti 2 (dua) semester berturut-turut.
- Masa cuti tetap diperhitungkan sebagai bagian dari masa studi.
