Opens in a new tab
function updateHeaderHeight() {
        // Get the height of #brx-header
        const headerHeight = document.querySelector('#brx-header').offsetHeight;
          
        // Store the height in the CSS custom property --header-height
        document.documentElement.style.setProperty('--brxw-header-height', headerHeight + 'px');
    }

    // Execute the function as soon as the document is ready
    document.addEventListener('DOMContentLoaded', function() {
        updateHeaderHeight();  // Initial update of header height when the document is ready

        // Update the header height on window resize and orientation change
        window.addEventListener('resize', updateHeaderHeight);
        window.addEventListener('orientationchange', updateHeaderHeight);
});

Tentang PPID

Apa itu PPID?

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Di lingkungan IAIN Sorong, fungsi PPID dikelola secara terpusat oleh PPID IAIN Sorong. Program Pascasarjana berperan sebagai unit penyedia dan penghubung informasi yang menyiapkan, memelihara, dan memutakhirkan data serta dokumen publik di lingkup Pascasarjana, untuk selanjutnya diverifikasi dan dilayankan kepada pemohon melalui PPID IAIN Sorong.

Halaman ini disediakan agar sivitas akademika dan masyarakat dapat mengakses informasi terkait Program Pascasarjana secara mudah, sekaligus mengetahui alur resmi permohonan informasi publik ke PPID IAIN Sorong.

Dasar Hukum

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Klasifikasi Informasi Publik

Lima Kategori Informasi Publik

Pengelompokan informasi publik berpedoman pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

Berkala

Wajib diumumkan secara rutin dan berkala kepada publik.

Serta Merta

Diumumkan segera untuk mencegah ancaman terhadap hajat hidup orang banyak.

Setiap Saat

Wajib disediakan dan dapat diakses publik kapan pun dibutuhkan.

Barang & Jasa

Terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan institusi.

Dikecualikan

Informasi rahasia yang tidak dapat diakses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Alur Layanan

Prosedur Permohonan Informasi

Permohonan informasi publik diajukan dan diproses secara resmi melalui PPID IAIN Sorong. Program Pascasarjana menyiapkan data sesuai kewenangannya.

01

Ajukan Permohonan

Isi Formulir Pelayanan Informasi Publik di laman PPID IAIN Sorong, atau hubungi kontak Pascasarjana untuk pertanyaan akademik.

02

Verifikasi PPID

PPID IAIN Sorong memeriksa kelengkapan permohonan dan mengoordinasikan pengumpulan data ke unit terkait.

03

Penyediaan Data

Program Pascasarjana menyiapkan dokumen/data yang menjadi kewenangannya untuk diteruskan ke PPID IAIN Sorong.

04

Informasi Diserahkan

PPID IAIN Sorong menyampaikan jawaban dan dokumen kepada pemohon sesuai Standar Layanan Informasi Publik.

Dokumen & Data

Daftar Informasi Publik Pascasarjana

Informasi berkala dan informasi yang tersedia setiap saat terkait Program Pascasarjana, dapat diakses langsung melalui tautan berikut.

Ajukan Permohonan

Ingin Mengajukan Permohonan Informasi?

Permohonan dan keberatan atas informasi publik diajukan secara resmi melalui PPID IAIN Sorong. Untuk pertanyaan seputar akademik Pascasarjana, silakan hubungi kontak di samping.

Alamat Kantor Pascasarjana

Jl. Sorong – Klamono Km. 17, Klablim, Kota Sorong, Papua Barat Daya

Jam Layanan

Senin – Kamis08.00 – 16.00 WIT
Jumat08.00 – 11.00 WIT
Sabtu – MingguTutup

Tautan Terkait

Akses langsung ke kanal PPID resmi di tingkat institut dan kementerian.