LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PPID Pascasarjana IAIN Sorong
Kanal transparansi dan keterbukaan informasi publik di lingkungan Program Pascasarjana, terintegrasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) IAIN Sorong.
Tentang PPID
Apa itu PPID?
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di lingkungan IAIN Sorong, fungsi PPID dikelola secara terpusat oleh PPID IAIN Sorong. Program Pascasarjana berperan sebagai unit penyedia dan penghubung informasi yang menyiapkan, memelihara, dan memutakhirkan data serta dokumen publik di lingkup Pascasarjana, untuk selanjutnya diverifikasi dan dilayankan kepada pemohon melalui PPID IAIN Sorong.
Halaman ini disediakan agar sivitas akademika dan masyarakat dapat mengakses informasi terkait Program Pascasarjana secara mudah, sekaligus mengetahui alur resmi permohonan informasi publik ke PPID IAIN Sorong.
Dasar Hukum
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Klasifikasi Informasi Publik
Lima Kategori Informasi Publik
Pengelompokan informasi publik berpedoman pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
Berkala
Wajib diumumkan secara rutin dan berkala kepada publik.
Serta Merta
Diumumkan segera untuk mencegah ancaman terhadap hajat hidup orang banyak.
Setiap Saat
Wajib disediakan dan dapat diakses publik kapan pun dibutuhkan.
Barang & Jasa
Terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan institusi.
Dikecualikan
Informasi rahasia yang tidak dapat diakses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Alur Layanan
Prosedur Permohonan Informasi
Permohonan informasi publik diajukan dan diproses secara resmi melalui PPID IAIN Sorong. Program Pascasarjana menyiapkan data sesuai kewenangannya.
Ajukan Permohonan
Isi Formulir Pelayanan Informasi Publik di laman PPID IAIN Sorong, atau hubungi kontak Pascasarjana untuk pertanyaan akademik.
Verifikasi PPID
PPID IAIN Sorong memeriksa kelengkapan permohonan dan mengoordinasikan pengumpulan data ke unit terkait.
Penyediaan Data
Program Pascasarjana menyiapkan dokumen/data yang menjadi kewenangannya untuk diteruskan ke PPID IAIN Sorong.
Informasi Diserahkan
PPID IAIN Sorong menyampaikan jawaban dan dokumen kepada pemohon sesuai Standar Layanan Informasi Publik.
Dokumen & Data
Daftar Informasi Publik Pascasarjana
Informasi berkala dan informasi yang tersedia setiap saat terkait Program Pascasarjana, dapat diakses langsung melalui tautan berikut.
Profil & Tata Kelola
Profil PascasarjanaSejarah & Profil PimpinanVisi, Misi, Tujuan & StrategiTata Pamong & Struktur OrganisasiRencana Strategis & Pedoman EtikAkademik & Kurikulum
Kurikulum OBE & Profil LulusanPanduan Akademik & PedomanKalender Akademik & SOP LayananSyarat & Prosedur PendaftaranBiaya PendidikanMutu & Kerja Sama
Akreditasi & SertifikasiSistem Penjaminan Mutu InternalLaporan Kepuasan PenggunaKerja Sama (MoU/MoA)Kemahasiswaan, Alumni & Dikecualikan
Tracer Study & Profil AlumniFAQ Pendaftaran Mahasiswa BaruInformasi yang dikecualikan (data pribadi mahasiswa/dosen, dokumen internal) tidak dipublikasikan pada laman ini.
Lihat Daftar Informasi Dikecualikan (PPID Pusat) →Ajukan Permohonan
Ingin Mengajukan Permohonan Informasi?
Permohonan dan keberatan atas informasi publik diajukan secara resmi melalui PPID IAIN Sorong. Untuk pertanyaan seputar akademik Pascasarjana, silakan hubungi kontak di samping.
Alamat Kantor Pascasarjana
Jl. Sorong – Klamono Km. 17, Klablim, Kota Sorong, Papua Barat Daya
Telepon
081247136889Jam Layanan
Tautan Terkait
Akses langsung ke kanal PPID resmi di tingkat institut dan kementerian.
