Opens in a new tab
function updateHeaderHeight() {
        // Get the height of #brx-header
        const headerHeight = document.querySelector('#brx-header').offsetHeight;
          
        // Store the height in the CSS custom property --header-height
        document.documentElement.style.setProperty('--brxw-header-height', headerHeight + 'px');
    }

    // Execute the function as soon as the document is ready
    document.addEventListener('DOMContentLoaded', function() {
        updateHeaderHeight();  // Initial update of header height when the document is ready

        // Update the header height on window resize and orientation change
        window.addEventListener('resize', updateHeaderHeight);
        window.addEventListener('orientationchange', updateHeaderHeight);
});

Pascasarjana IAIN Sorong melayani mahasiswa yang mayoritas berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, dan tenaga pendidik aktif di wilayah Papua Barat Daya. Karena itu, sistem akademik dirancang fleksibel melalui pembelajaran hybrid — memadukan perkuliahan tatap muka langsung di kampus dengan perkuliahan daring melalui Zoom Meeting — agar mahasiswa tetap dapat menempuh studi tanpa meninggalkan tugas mengajar atau pekerjaan mereka.

Ketentuan Umum Akademik

75%

Minimal SKS ditempuh untuk memprogramkan Tesis/Disertasi

25%

Batas maksimal similaritas Tesis (uji Turnitin/Ithenticate)

2 Semester

Minimal kuliah aktif sebelum boleh mengajukan cuti

Maks. 2 Semester

Total cuti akademik yang boleh diambil selama masa studi

Evaluasi Studi

Evaluasi hasil belajar tiap mata kuliah dilakukan melalui Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) di setiap semester berjalan. Penyusunan Tesis (S2) atau Disertasi (S3) baru dapat diprogramkan setelah mahasiswa menyelesaikan minimal 75% total SKS kurikulum dan lulus mata kuliah Metode Penelitian, serta melengkapi seluruh syarat administratif yang ditentukan Institut.

Ketentuan Cuti Akademik

  • Mahasiswa baru hanya dapat mengajukan cuti setelah menempuh perkuliahan aktif minimal 2 (dua) semester.
  • Cuti diberikan maksimal 2 (dua) semester selama masa studi, dengan pengajuan 1 (satu) semester per periode.
  • Mahasiswa dilarang mengambil cuti 2 (dua) semester berturut-turut.
  • Masa cuti tetap diperhitungkan sebagai bagian dari masa studi.

Jelajahi Informasi Akademik Lain